Berita RSCM | 18 Juli 2017 11:20

Penerapan Standar SNI ISO/IEC 17024 Dalam Sertifikasi Tenaga Kesehatan Lain Oleh Bidang Keteknisian Medik

 

PENERAPAN

STANDAR SNI ISO/IEC 17024 DALAM SERTIFIKASI TENAGA KESEHATAN LAIN OLEH

BIDANG KETEKNISIAN MEDIK

Oleh : Dian Fitri Lestari

 

Sejalan dengan penerapan standar mutu keselamatan pasien di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Bidang Keteknisian Medik sebagai salah satu Direktorat Medik dan Keperawatan berupaya ikut peran serta dalam mendorong terwujudnya melalui kegiatan pelaksanaan tugas dan pokok fungsinya dalam penerapan standar mutu pengelolaan tenaga kesehatan lain. Tenaga kesehatan lain di RSCM saat ini mencapai 870 tenaga kesehatan yang terdiri dari 20 jenis tenaga yaitu Tenaga Keteknisian Medik (Perekam Medis, Teknik Kardiovaskular, Teknisi Pelayanan Darah, Refraksionis Optisien/Optometris, Teknisi Gigi, Audiologis); Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterapis, Okupasi Terapi, Terapi Wicara); Tenaga Teknik Biomedika (Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan Medik, Radioterapis, Orthotik Prostetik, Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian); Tenaga Gizi; Tenaga Kesehatan Lingkungan (Sanitasi Lingkungan); Tenaga Psikologi Klinis (BKM, Juni 2017).

Foto Penyerahan Sertifikat Akreditasi 8 Lembaga Sertifikat Personal oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sumber : Dokumentasi Bidang Keteknisian Medik Tahun 2016

 

Foto Bersama dengan Direktur Medik dan Keperawatan Didalam Kegiatan Evaluasi Penyusunan Skema Sertifikasi Tenaga Kesehatan Lain
Sumber : Dokumentasi Bidang Keteknisian Medik Tahun 2016

 

Perjalanan panjang penerapan standar mutu dalam pengelolaan tenaga kesehatan lain di Bidang Keteknisian Medik dimulai semenjak tahun 2007 dengan membentuk perwakilan masing-masing tim profesi dan menyusun instrumen uji kompetensi dengan mempertimbangkan kebijakan standar profesi yang tersedia ditingkat nasional maupun kebutuhan pelayanan kesehatan di RSCM serta pelaksanaan kegiatan uji kompetensi tenaga kesehatan lain yang mengacu pada standar asesmen dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Proses pembelajaran berlanjut sehingga sampai pada satu titik pada tahun 2015 dimana Bidang Keteknisian Medik yang berada dibawah pimpinan Bapak Ir.Torang P Batubara, MARS, MMR merasa perlu lebih mempertajam makna “Mutu” yang sebenarnya dengan menentukan penggunaan SNI ISO/IEC 17024 untuk pengelolaan asesmen kompetensi yang pengakuannya sudah diakui di tingkat nasional maupun internasional.

Bidang Keteknisian Medik memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 17 Februari 2016 untuk 7 ruang lingkup profesi dengan kode LSP-007-IDN. KAN memberikan akreditasi pada lembaga penilaian kesesuaian mencakup lembaga sertifikasi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2014. Sebagai lembaga akreditasi, kiprah KAN secara formal diakui lembaga asosiasi akreditasi internasional diantaranya : International Accreditation Forum (IAF), Pacific Accreditation Cooperation (PAC), Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC). Pengakuan mutual recognition agreement (MRA) yang diperoleh oleh KAN  melalui proses penilaian peer evaluation pada 24-28 Agustus 2015 yang dilakukan oleh CK Cheung dari Badan Akreditasi JAS-ANZ (Australia) yang didampingi oleh Dr. David Nelson dari Badan Akreditasi IAS (Amerika Serikat) selaku tenaga ahli, berimbas pada Lembaga Sertifikasi Personal (LSP) yang terakreditasi oleh KAN mendapatkan kesetaraan dan pengakuan atas kualifikasi kompetensi secara lintas bangsa.

Pengakuan ini memberikan dampak positif bagi LSP yang terakreditasi oleh KAN, dimana LSP Bidang Keteknisian Medik sebagai LSP yang terakreditasi oleh KAN juga memperoleh manfaat yang luar biasa dimana awalnya hanya bermula memiliki tujuan untuk menjaga mutu internal dalam melakukan asesmen sertifikasi tenaga kesehatan lain di RSCM, namun dengan kondisi yang hampir bersamaan akhirnya Bidang Keteknisian Medik saat ini pun telah dapat melakukan asesmen sertifikasi tenaga kesehatan lain diluar instansi RSCM dan sertifikat yang dikeluarkan memperoleh pengakuannya dari negara lain. Hal ini merupakan tantangan besar yang perlu dihadapi dengan keterbatasan yang dialami oleh Bidang Keteknisian Medik untuk mewujudkan kesempatan yang telah terbuka dengan menetapkan program kerja terakreditasinya Bidang Keteknisian Medik kepada KAN semenjak tahun 2016 yang lalu. Program ini tanpa disadari juga sejalan dengan program RSCM yang saat ini sering digaungkan KMKB – Kendali Mutu Kendali Biaya, dimana dengan program akreditasi BKM-RSCM dapat menjadi sebuah lembaga sertifikasi personal secara mandiri yang dapat memberikan manfaat secara finansial bagi rumah sakit dengan mengedepankan mutu proses asesmen yang terjamin dan handal.      

Merujuk pada SNI ISO/IEC 17024, diperoleh jaminan mutu terhadap pelaksanaan proses asesmen yang terdiri dari 7 (tujuh) standar yang dipersyaratkan yaitu :

  1. Persyaratan struktural (struktur organisasi dan pemisahan kegiatan lembaga sertifikasi dalam pelatihan untuk kegiatan ssertifikasi dengan mengendalikan keberpihakkan)
  2. Persyaratan sumber daya
  3. Persyaratan rekaman dan informasi (termasuk keamanan informasi rahasia)
  4. Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi, proses atau instrumen penilaian dan evaluasi
  5. Persyaratan proses sertifikasi awal, ulang, perluasan, pembekuan, pengurangan dan pencambutan sertifikasi
  6. Penggunaan sertifikat, logo dan penandaan
  7. Persyaratan sistem manajemen, tindakan banding dan keluhan

Standar ini menetapkan bahwa LSP Bidang Keteknisian Medik harus memiliki kebijakan, prosedur dan administrasi yang terkait dengan kriteria sertifikasi yang
dilaksanakan melalui 4 (empat) prinsip :

  1. Keterukuran,
  2. Obyektifitas,
  3. Ketelusuran, dan
  4. Akuntabilitas.

Prinsip keterukuran menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi dilaksanakan dengan tolak ukur yang jelas, dimana hanya dapat dilakukan untuk bidang, jenis, serta kualifikasi profesi tertentu yang standar kompetensinya telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku. Terkait Prinsip Obyektifitas mempersyaratkan bahwa sertifikasi personal harus dilaksanakan secara obyektif, sejauh mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan ataupun keberpihakkan dalam penyelenggaraannya. Sedangkan untuk prinsip ketelusuran, keseluruhan proses sertifikasi personal dari awal sampai akhir harus jelas acuannya dan dapat ditelusuri secara mudah, cepat dan akurat, baik kepentingan surveilen maupun audit serta didokumentasikan dengan baik. Selanjutnya yang terakhir prinsip akuntabilitas terkait pelaksanaan sertifikasi personal yang dapat dipertanggungjawabkan secara luas kepada publik.

Sertifikasi tenaga kesehatan lain merupakan proses pemberian sertifikat atas kompetensi atau kualifikasi yang telah dipenuhi tenaga kesehatan lain  pada bidang keahlian tertentu. Proses pemenuhannya ditempuh melalui uji kompetensi yang sistematis dan obyektif sesuai unit kompetensi yang ditetapkan oleh LSP Bidang Keteknisian Medik. Dalam mengemban tugas ini, LSP Bidang Keteknisian Medik harus bersifat independen dan professional yang dapat menentukan keseluruhan proses sertifikasi personal. Sertifikasi tenaga kesehatan lain di RSCM dapat diikuti oleh tenaga kesehatan lain yang telah memiliki persyaratan yang ditetapkan, mencakup : tingkat pendidikan, pengetahuan, ketrampilan, sikap dan  pengalaman yang telah dimilikinya.
LSP Bidang Keteknisian Medik bertanggung jawab dalam menciptakan tenaga kesehatan yang qualified dan memiliki kompetensi sesuai persyaratan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan di RSCM.

Proses sertifikasi berdasarkan standar ISO 17024 terdiri dari sertifikasi awal, ulang, perluasan, pembekuan dan pencabutan yang diatur didalam prosedur tertentu. Sedangkan dalam penilaian kompetensi yang diselenggarakan menggunakan metode penilaian “Piramida Miller” untuk menilai tingkat kemampuan tenaga kesehatan lain dengan tingkat penilaian 1 s/d 5. Sesuai dengan prosedur yang ditetapkan setiap kategori memiliki pencapaian tingkat kemampuan sebagai berikut :

  1. Tingkat Kemampuan 1 – Knows (Knowledge)

Tenaga Kesehatan lain memiliki kemampuan untuk mengetahui dan menjelaskan secara konsep teori, standar operasional prosedur, tujuan pelayanan yang dilakukannya sesuai dengan ruang lingkup bidangnya.

  1. Tingkat Kemampuan 2 – Knows How  (Competence )

Tenaga Kesehatan memiliki tingkat kemampuan 1 serta mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi apabila diketemukan kendala

  1. Tingkat Kemampuan 3 – Shows How (Performance)

Tenaga Kesehatan memiliki tingkat kemampuan 1 dan 2 namun untuk kemampuan ketrampilan teknisnya masih perlu pembiasaan untuk trampil sehingga masih dalam supervisi

  1. Tingkat Kemampuan 4 – Does (Action)

Tenaga Kesehatan memiliki tingkat kemampuan 1 dan 2 dan kemampuan ketrampilan teknisnya sudah mencapai trampil sehingga dapat melakukan secara mandiri sesuai skema sertifikasi dan kode etik profesi dalam mewujudkan standar keselamatan pasien dan tenaga kesehatan

  1. Tingkat Kemampuan 5 – IS (Identity)

Tenaga Kesehatan memiliki kemampuan tingkat 1,2 dan 4 serta mampu   mengembangkan pengetahuannya dan ketrampilannya melalui kegiatan pengembangan profesi (menulis, mengajar, meneliti) dan keterlibatannya didalam organisasi profesi

Tenaga kesehatan lain dinyatakan sudah memiliki kemampuan yang terampil apabila secara menyeluruh indikator sudah mencapai pada tingkat kemampuan 4 (Does) dan dapat diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang ditetapkan.

Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan merupakan suatu bukti pengakuan kompetensi yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan Lain di RSCM dengan kaidah aturan yang disesuaikan dengan SNI ISO 17024, sehingga keberterimaan terhadap kompetensi yang dikuasainya dapat diperoleh dan harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi rumah sakit pada umumnya. 

Program sertifikasi Tenaga Kesehatan Lain merupakan salah satu program yang saat ini Bidang Keteknisian Medik berkolaborasi bersama tim perwakilan profesi dan Departemen/Unit/Instalasi terkait melakukan tahapan proses pembelajaran dan perbaikan secara terus menerus, sebagaimana berdasarkan hasil surveilen pertama yang dilaksanakan pada 9 – 10 Mei 2017 masih diketemukan ketidaksesuaian sebanyak 11 (sebelas) minor dan 3 (tiga) mayor yang harus dilakukan perbaikan dan pencegahan demi tercapainya kesesuaian standar proses sertifikasi berdasarkan SNI ISO 17024 – Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person.

-Tim Bidang Keteknisian Medik -

Foto Kiri – Kanan:
Medi Sendjaya, Dwi Febriani, Weny Wiharsini, Yulianto, Ir. Torang P. Batubara, Dian Fitri Lestari, Resty Juwita, Rani Handayani, Suryani Darmawan

Share :         

Copyrights 2017 All Rights Reserved by RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.