Bagian dan Bidang | 25 Agustus 2021 09:47

Bidang Keteknisian Medik

Profil

Bidang Keteknisian Medik sesuai dengan Pasal 8 dan 9 pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1672/MENKES/PER/XII/2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, merupakan salah satu unit Pendukung di bawah Direktorat Medik dan Keperawatan yang bertugas untuk Melaksanakan Penyusunan Standar, Kriteria dan Indikator Mutu Pelayanan Tenaga Kesehatan di lingkungan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Visi Dan Misi

Visi:
Menciptakan Tenaga Kesehatan Profesional, Berstandar Internasional, Melalui Pengalaman Yang Istimewa.

Misi:
- Menjadi pusat koordinasi dan peningkatan kompetensi seluruh tenaga Kesehatan
- Menciptakan Tenaga Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan yang prima dan manusiawi, bermutu, terintegrasi dan berkelanjutan serta terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
- Menciptakan kesetaraan Tenaga Kesehatan di Departemen/ Unit Kerja dengan tenaga Medis lainnya

Nilai Utama:
1.Profesional
2.Integritas
3.Responsif
4.Berorientasi pada kepuasan pelanggan/ stakeholder.
5.Totalitas dalam perbaikan, pengembangan dan pembelajaran.

Sasaran Mutu:
Penerapan Visi, Misi dan Nilai Utama merupakan penerapan Kebijakan Mutu Bidang Keteknisian Medik, untuk memastikan bahwa Kebijakan Mutu telah dipahami, maka Kepala Bidang Keteknisian Medik menetapkan Sasaran Mutu berdasarkan Kebijakan Mutu. Sasaran Mutu dibuat agar dapat diukur dan konsisten dengan Kebijakan Mutu, termasuk komitmen - komitmen untuk perbaikan secara berkesinambungan. Setiap Sasaran Mutu harus dipahami pada setiap fungsi dan tingkatan Koordinator masing-masing. Kepala Bidang Keteknisian Medik memastikan setiap Koordinator membuat perencanaan yang sistematis untuk mencapai target pada Sasaran Mutu. Perencanaan ini diterjemahkan ke dalam Action Plan. Setiap Koordinator harus membuat dan meninjau setiap Action Plan sehingga target dari Sasaran Mutu tercapai.

 

 

  1. Perekam Medis
  2. Fisioterapis
  3. Refraksionis Optisen
  4. Gizi
  5. Tehnik Pelayanan Darah (Transfusi Darah)
  6. Radiografer
    - Radiodiagnostik dan
    - Radioterapi
  7. Farmasi
    - Tenaga Teknik Kefarmasian
    - Apoteker
  8. Teknik Gigi
  9. Okupasi Terapi
  10. Terapi Wicara
  11. Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
    - Patologi Klinik
    - Patologi Anatomi
  12. Fisikawan Medik.
    - Radiodiagnostik
    - Radioterapi
  13. Radioterapis
  14. Orthothik Prostetik
  15. Sanitasi Lingkungan, dan
  16. Elektromedik.
  17. Audiologi
  18. Biologi
  19. Teknik Cardiovaskuler
  20. Psikologi Klinis

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Bidang Keteknisian Medik (untuk selanjutnya disingkat BKM) sejak tahun 2008 bekerja sama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) mengadakan pelatihan asesmen uji kompetensi kepada beberapa Peer Group Tenaga Kesehatan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dan berlangsung secara periodik, sampai tahun 2014.
Dalam upaya untuk mewujudkan kemandirian, pada tahun 2015 BKM mengajukan diri untuk diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk menjadi sebuah Lembaga Sertifikasi Tenaga Kesehatan dalam ruang lingkup ISO 17024 : 2012, agar ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Personel.  Setelah proses berjalan, pada tanggal 17 Februari 2017 Sertifikat Akreditasi BKM sebagai Lembaga Sertifikasi Personal dari Komite Akreditasi Nasional terbit, dengan demikian Bidang Keteknisian Medik RSCM telah resmi menjadi lembaga yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi melalui uji kompetensi kepada Tenaga Kesehatan.
Untuk diketahui, KAN memberikan akreditasi pada lembaga penilaian kesesuaian mencakup lembaga sertifikasi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2014.
Lembaga Sertifikasi Personal Bidang Keteknisian Medik RSCM memperoleh akreditasi awal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk 7 (tujuh) ruang lingkup profesi Tenaga Kesehatan dengan kode LSP-007-IDN.

Pada tanggal 20 Desember 2017, LSP BKM RSCM, keluar Perluasan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi untuk 9 (sembilan) Tenaga Kesehatan lagi.

Saat ini Ruang Lingkup Skema BKM RSCM yaitu 16 (enam belas) Tenaga Kesehatan, sebagai berikut:

  1. Perekam Medis
  2. Fisioterapis
  3. Refraksionis Optisen
  4. Gizi
  5. Teknisi Transfusi Darah
  6. Radiografer
  7. Farmasi
  8. Teknik Gigi
  9. Okupasi Terapi
  10. Terapi Wicara
  11. Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
    - Patologi Klinik
    - Patologi Anatomi
  12. Fisikawan Medik.
    - Diagnostik
    - Radioterapi
  13. Radioterapis
  14. Orthothik Prostetik
  15. Sanitasi Lingkungan, dan
  16. Elektromedik.

 

Keterangan Foto : Rapat Pembuatan Skema Kompetensi

 

Keterangan Foto : Rapat Penyusunan Perencanaan Perangkat Assesment

 

kegiatan Witness UKOM

 

Keluhan dan saran dapat dilayangkan secara lisan (via telepon/datang langsung) atau secara tulis baik secara langsung maupun email. Alamat email: bidangketeksianmedik@gmail.com atau telepon 021 3157329, 1500135 ext 9015.
Setiap keluhan akan direspon paling lambat 2 x 24 jam berupa surat balasan atau email balasan dari pelanggan. Keluhan secara rinci dijelaskan dalam prosedur penanganan keluhan.


Untuk setiap permohonan sertifikasi personal tenaga kesehatan, dapat menghubungi kami di Bidang Keteknisian Medik, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Gedung Administrasi Lt. 5, Jl. Kimia, Telp/Fax : 021-3157329, email: bidangketeknisianmedik@gmail.com.

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
Gedung Administrasi Lt.5
Jl. Diponegoro No. 71
Jakarta 10430
Telp/Fax : 021-3157329 / 1500135 ext 9015
Mobile: 0877 8720 0183
email: bidangketeknisianmedik@gmail.com.  
Blog: lspbkmrscm.blogspot.com

 

 

 

 

Share :         

Copyrights 2017 All Rights Reserved by RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.