Sekilas
Instalasi Gawat Darurat merupakan unit kerja non-struktural di dalam organisasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo yang berperan dalam penyelenggara kegiatan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pelayanan dan Keperawatan.
Instalasi Gawat Darurat RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, mempunyai fungsi:
- Pengelolaan pelayanan dan pengembangan penanganan kegawatdaruratan;
- Pelaksanaan kegiatan Umum dan Operasional;
- Pelaksanaan kegiatan Administrasi dan Keuangan; dan
- Pelaksanaan kegiatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
Instalasi Gawat Darurat memberikan pelayanan gawat darurat 24 jam bagi pasien dengan kondisi penyakit yang mengancam nyawa, kritis atau serius yang membutuhkan penanganan atau tindakan segera. Layanan yang diberikan berdasarkan tingkat kegawatan terbagi menjadi 3 (tiga) kategori pasien sesuai kategori triase yaitu:
- Merah (resusitasi)
- Kuning (urgent)
- Hijau (non-urgent)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018, Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan, yang meliputi:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
- Adanya penurunan kesadaran;
- Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
- Memerlukan tindakan segera.
Pelayanan Kegawatdaruratan dilakukan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pelayanan (Scope of Service)
Sebagai Instalasi Gawat Darurat Level IV maka IGD RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo harus memenuhi standar pelayanan minimal yang mencakup:
- Diagnosis dan pelayanan meliputi permasalahan airway, breathing, dan circulation dengan alat-alat yang lebih lengkap termasuk ventilator.
- Penilaian disability, penggunaan obat, EKG, dan defibrilasi.
- Pelayanan resusitasi dan ICU.
- Tindakan bedah emergency.
Ruang Lingkup dari Pelayanan Gawat Darurat, mencakup sebagai berikut:
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
- Rujukan antar RS (SPGDT)
- Ambulans Medik
- Medical Standby
- Pelayanan Intra Rumah Sakit
- Triase
- Zona Merah
- Zona Kuning
- Zona Hijau
- R. Isolasi
- Layanan PKT (Pusat Krisis Terpadu)
- R. Dekontaminasi
- Pelayanan Emergensi Support
- OK Emergensi
- HD Emergensi
- ICU Emergensi

