Sekilas

 

Penyakit infeksi new emerging dan re-emerging serta HIV merupakan isu kesehatan masyarakat yang terus menantang dunia medis. Perubahan lingkungan, mobilitas manusia, resistensi antibiotik, dan faktor-faktor lainnya dapat menyebabkan munculnya kembali atau munculnya penyakit-penyakit ini.

 

Penyakit infeksi new emerging adalah penyakit yang belum pernah terdeteksi sebelumnya dan baru muncul pada manusia. Penyakit ini dapat muncul karena adanya evolusi patogen, interaksi manusia dengan hewan liar, perubahan lingkungan, atau karena pergeseran genetik pada patogen yang sudah ada.

 

Contoh penyakit infeksi new emerging adalah SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Covid-19 pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada Desember 2019 dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal tersebut menyebabkan pandemi global dengan dampak kesehatan dan ekonomi yang luar biasa. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo ditetapkan menjadi RS rujukan Covid-19. Pada akhir masa pandemi, presiden menetapkan pandemi Covid-19 menjadi endemik di tanggal 21 Juni 2023 dengan mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Keppres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan status endemik saat ini, pasien yang terdeteksi penyakit coronavirus disease masih membutuhkan ruang perawatan isolasi khusus.

 

Penyakit infeksi re-emerging adalah penyakit yang telah dinyatakan terkendali atau bahkan telah dieliminasi, tetapi kemudian muncul kembali dan menunjukkan peningkatan insiden dalam jangka waktu tertentu sebagai contoh, difteri dan polio.

 

Infeksi HIV merupakan masalah kesehatan di dunia dengan jumlah kasus yang cukup besar, termasuk di Indonesia. Sejak kasus AIDS pertama dilaporkan pada tahun 1985, jumlah kasus HIV terus meningkat. Sejak tahun 2000, prevalensi HIV di Indonesia meningkat menjadi di atas 5% pada populasi kunci, seperti pengguna napza suntik, pekerja seks, waria, LSL, sehingga dikatakan Indonesia telah memasuki tahapan epidemi terkonsentrasi. 

 

Walaupun pada akhir tahun 2010 Indonesia masih berada pada tingkat Epidemi Rendah (Low Epidemic 0,2%), sejumlah provinsi sudah berada pada tahap epidemi terkonsentrasi (concentrated epidemic) dan epidemi meluas (generalized epidemic).  Hal itu menunjukkan masih diperlukan segala upaya untuk menurunkan jumlah infeksi baru, kematian yang berhubungan dengan AIDS, dan meningkatkan kualitas hidup orang yang terinfeksi HIV dan risiko infeksi oportunistik, termasuk jumlah yang mendapatkan terapi antiretroviral.

 

Untuk mencapai hal tersebut Kementerian Kesehatan telah memperluas layanan HIV di lebih dari 350 rumah sakit dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/SK/IV/2011 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang dengan HIV dan AIDS. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo sebagai rumah sakit rujukan nasional sejak tahun 1985 sudah menangani berbagai kasus HIV, menjadi pioneer dalam kedokteran HIV, serta sudah memiliki Instalasi Pelayanan Terpadu HIV Dan Penyakit Infeksi.

 

Mengingat pandemi yang berkepanjangan, potensi covid-19 menjadi penyakit rutin di Indonesia, dan tantangan menghadapi kasus infeksi menular lainnya baik emerging dan re-emerging, berdasarkan Keputusan direktur Peraturan Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo No. HK.02. 03/4.2/1250/2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Penyakit Infeksi Pelayanan Terpadu HIV dan Penyakit Infeksi di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo tanggal 28 Februari 2023 mempunyai fungsi pengelolaan pelayanan terpadu bagi pasien HIV dan Penyakit Infeksi serta melakukan pengelolaan data dan análisis atas kasus HIV dan penyakit infeksi.

 

Alur layanan Instalasi Pelayanan Terpadu HIV dan Penyakit Infeksi (Pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat intensif), Alur Penderita TB Paru di IPT HIV dan Penyakit Infeksi, Layanan KTS (Konseling dan Tes Sukarela), Layanan Tes HIV atas Inisiatif  Petugas  Kesehatan (TIPK), Layanan konseling  Pra ARV, konseling  pasca ARV, konseling  putus ARV, Layanan  pengobatan ARV dan  infeksi  oportunistik, Layanan  pencegahan  penularan  ibu ke  anak,  Layanan Transisi dari anak ke dewasa, Layanan pencegahan penularan akibat kerja dan layanan farmasi ARV.

 

Bagikan ke